SURAT EDARAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER DILINGKUNGAN KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PENIPUAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
382 KALI

Rabu, 22 September 2021

SURAT EDARAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Beredar surat di media sosial dengan kop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di media sosial yang menyebut seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes. Dalam surat itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu berusia 35 tahun ke atas, berstatus sertifikasi, dan terdaftar di Dapodik.

CEK FAKTA: 

Pihak Kemendikbud menyatakan, adanya surat edaran palsu terkait pengangkatan tenaga honorer guru dan tenaga kependidikan pada Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2021.


Kemendikbud menyatakan, bahwa adanya pengangkatan tenaga kerja guru dan tenaga kerja kependidikan pada Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2021, hanya dilakukan secara eletronik, tidak menggunakan manual.


Pihak Kemendikbud melakukan klarifikasi, temuan adanya surat edaran palsu terkait pengangkatan tenaga honorer guru dan tenaga kependidikan pada Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2021.


Melalui Instagran @ditjen.gtk.kemdikbud, pihak Kemendikbud menunjukan foto sebuah surat edaran palsu terkait pengangkatan honorer guru dan tenaga kependidikan, dengan dinyatakan adalah hoaks.

KESIMPULAN: Berdasarkan hasil penelusuran, informasi mengenai pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa melalui tes adalah hoaks.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content

RUJUKAN: 
https://bit.ly/3uatiQf
https://bit.ly/3AQE7Jy
https://bit.ly/2W9EO1L